nelayan tidak boleh menangkap ikan dengan bahan peledak karena

 

nelayan tidak boleh menangkap ikan dengan bahan peledak karena

zasminnesia.com - salah satu peraturan mentri kelautan dan perianan.

penangkapan ikan metode yang satu ini sangat merugikan dan tidak bertanggung jawab,

panyak sekali nelayan alat lain sangat dirugikan dikarenakan nelayan menggunakan alat bom, yang efeknya sekaligus imbas, yang sangt luar biasa.

bayak habitat ikan yang rusak dikarenakan ledakan bawah air, menjadikan ikan nggan bermukim di area bekas bom tersebut tomatis mengurangi hasil tangkap alat nelayan lainya, walau sudah ada imbawan pemerintah tentang larangan memakay alat didak ramah lingkungan  salah satunya menggunakan bom., namun masih banyak nelayan yang ngga mengirawkan imbawan tersebut.

pnangkapan dilakukan oknum nelayan yang ngga mengirawkan imbawan pemerintah menggunakan bahan peledak( bom ikan) menggunakan bahan beracun mengakibatkan banyak macam jenis ikan atau pun hewan lainya ber bagai ukuran yang ada di lokasi tersebut dan hancurnya habitat hewan di area tersebut.

Sementara itu, imbawan pemerintah berdasarkan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan menyebutkan bahwa setiap orang dilarang memiliki, menguasasi, membawa, dan/atau menggunakan alat penangkapan ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia. Apabila diketahui dan didapatkan cukup bukti terdapat oknum masyarakat yang melakukan kegiatan penangkapan ikan dengan cara merusak, maka dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp. 2 milyar.
ngga tau kenapa masih bayak nelayan yang masih menggunakan alat tersebut, mungkin masih belum ada ketegasn pemerintah dalam penanganannya.

Komentar